Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kerja Biro;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan di bidang pengelolan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan pengembangan pengelolaan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan analisis hukum dan jawaban terhadap sanggahan calon penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah;
pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
penyelenggaraan ketatausahaan Biro;
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Biro; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.