Sekda Papua Buka Kegitan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018
Sekda Papua buka Kegitan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Kegitan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Strategi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum.
Sekda Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP, M.KP mewakili Pejabat Gubernur Papua dalam kesempatan ini membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Strategi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum. Kegiatan sosialisasi tahun ini, agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena terjadi Perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan sosialisasi seperti ini sebagai salah satu bentuk upaya atau kebijakan Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyamakan pandangan, melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Acara yang dihadiri kurang lebih di hadiri 110 peserta dari berbagai OPD Provinsi Papua dan bagian pengadaan barang jasa kota dan kabupaten ini berlangsung sehari pada kamis 31 mei 2018 bertempat di fave hotel jayapura ini, perlu disadari pula bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua pada umumnya belum berjalan secara efektif, karena berbagai hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh aparatur penyelenggara pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, selain masih kurangnya SDM aparatur yang menguasai bidang pengadaan barang/jasa yang masih memerlukan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis juga masih kurangnya kesadaran dari pimpinan, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam membentuk kelembagaan atau bagian yang bersifat paten yang secara serius mengurus urusan pengadaan barang/jasa pemerintah,
Sehingga kegiatan sosialisasi ini merupakan satu momentum yang sangat baik sehingga diharapkan peserta sosialisasi memiliki pemahaman normatif terkait pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Papua yang kita cintai ini. Sekda Berhahap dengan semangat Peraturan Presiden yang baru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan dikaitkan dengan beberapa agenda besar yang telah ada didepan mata, diantaranya penyelenggaraan pekan olaraga nasional (PON) pada tahun 2020 nanti, yang mana pembangunan secara infrastruktur (fisik) diharapkan sudah selesai ditahun depan 2019, sebagai agenda prioritas hendaknya kita secara bersama-sama dapat menyukseskan agenda tersebut, karena ini diperlukan kerjasamanya bagi seluruh stakeholder yang ada di provinsi, perlu koordinasi lintas sektor termasuk SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi pada bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu diharapkan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan strategi pencegahan dan penanganan permasalahan hukum dapat dijadikan bahan acuan guna melakukan pembinaan lebih lanjut, baik ditingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Papua tegasnya.
Serta mempercepat Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 di lingkungan Instansi Pemerintah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan Peserta sosialisasi diharapkan mampu mempelajari dan memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan strategi pencegahan penanganan permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah;Untuk mengetahui hal-hal baru dan perbedaan antara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.