Kerja sama ini bertujuan untuk mereplikasi dan mengembangkan aplikasi SIKaP OAP yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua agar dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Kaimana.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan aplikasi SIKaP OAP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, pengembangan fitur untuk mempermudah verifikasi kualifikasi pelaku usaha OAP, pelatihan serta pendampingan bagi tim verifikator daerah, hingga integrasi data penyedia OAP dengan basis data tingkat provinsi dan nasional.
Kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021, sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan dan kemudahan berusaha bagi Orang Asli Papua.