Bimbingan Teknis Aplikasi SPSE bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua di Kabupaten Biak Numfor
Biak - Pemerintah Provinsi Papua, melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Provinsi Papua, menggelar Bimbingan teknis aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan ini di Swissbelhotel Cenderawasih Biak pada Senin 27 April 2026.
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua, Sohna Musaad, SP, M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi tersebut menekankan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, sekaligus mendorong pemberdayaan pelaku usaha OAP di Papua.
“Dengan kegiatan ini pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dapat meningkatkan kapasitasnya untuk melaksanakan pengadaan barang jasa secara elektronik, ini demi prinsip pengadaan yaitu transparan, efektif, efisien, terbuka, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor, Yubelius Usior, mengapresiasi adanya kegiatan tersebut . Ia menilai, bimbingan teknis ini memberikan ruang bagi pelaku usaha OAP untuk lebih aktif berpartisipasi serta meningkatkan kemampuan dalam penggunaan sistem pengadaan berbasis elektronik.
Sebelumnya, Ketua panitia pelaksana Rinto Kurniawan, mengungkapkan kegiatan ini menargetkan sekitar 200 pelaku usaha OAP di Biak Numfor. Tujuannya adalah meningkatkan keterampilan dalam mengoperasikan aplikasi SPSE serta pemahaman integrasi dengan INAPROC. Peserta yang diutamakan adalah pelaku usaha yang telah terdaftar dalam aplikasi SIKAP OAP.
Diharapkan melalui kegiatan bimbingan teknis ini, para pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) tidak hanya mampu beradaptasi dengan sistem pengadaan berbasis digital, tetapi juga semakin berdaya saing dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara profesional dan berkelanjutan.